A. Pendahuluan
HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia
yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa
karya
intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga,
waktu
dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya
yang telah dihasilkan memiliki
nilai ekonomi
karena manfaat
yang
dapat
dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini
maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas
hasil karya
yang telah
dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan
hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan
mencipta.
B.
Pengertian HAKI
Pengertian
HAKI Menurut
Para Pakar, sebagai
berikut
:
1. Ismail Saleh,
Pengertian HAKI
adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya
intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik
yang bersifat
sosial maupun ekonomis.
2. Bambang
Kesowo,
HAKI adalah
hak
atas kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia.
3. Adrian Sutedi adalah
hak
atau
wewenang atau kekuasaan
untuk berbuat
sesuatu atas kekayaan
intelektual tersebut dan hak tersebut diatur
oleh
norma-norma atau hukum-hukum
yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya
pikir seperti
teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan
seterusnya
Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas
Kekayaan Intelektual agar
setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan
tidak
mudah ditiru dan di akui
oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya
digunakan oleh pihak lain. Apabila
ia tidak mempatenkan produknya
itu
artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui
oleh orang lain.
C. Tujuan dan Sifat HAKI
Berikut
ini
adalah tujuan dari penerapan
HAKI:
1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran
HAKI milik orang lain.
2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3) Bisa
dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi
penelitian bisnis dan industri
di Indonesia.
Hak atas kekayaan
intelektual memiliki
dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki
jangka waktu tertentu
Hak atas
kekayaan intelektual memiliki jangka
waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya
sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi
milik umum. Akan tetapi, ada juga
HAKI yang jangka waktunya bisa
diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2. Bersifat
eksklusif
dan
mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang
boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik
hak bisa mengajukan tuntutan jika
mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan
pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.
D. Prinsip-Prinsip
HAKI
Prinsip –
prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1) Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk
yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik
yang bersangkutan.
2) Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni
untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4) Prinsip sosial.
Prinsip sosial
mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara ,
artinya hak yang diakui
oleh hukum dan
telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan
individu dan
masyarakat.
E. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Berdasarkan WIPO ( the
creation of the
human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi
dua
bagian, yaitu hak cipta ( copyright )
, dan hak kekayaan industry (industrial property
right).
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak
cipta berbeda
dengan hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sifat Hak cipta:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
Hak cipta
dapat
dialihkan
seluruhnya
atau
sebagian,
bila
dialihkan
harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
Hak cipta
tidak
dapat
disita,
kecuali jika
diperoleh
secara melawan
hukum
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta a)
Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif"
dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan
pemegang hak cipta.
b) Hak ekonomi
dan
hak moral
Hak ekonomi adalah
hak
untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
(seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No.
19/2002) adalah
karya
cipta dalam tiga
bidang,
yaitu hak cipta
ilmu
pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
a. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu
pengetahuan;
d. Musik/ lagu dengan
atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni
terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain
dari hasil pengalih wujudan
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industry ( industrial property
right ) adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan
industry (
industrial property
right ), meliputi :
a. Hak Paten
Hak Paten
(Patent)
adalah hak
eksklusif
yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya
tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah
ide Inventor
yang
dituangkan ke
dalam
suatu kegiatan pemecahan
masalah
yang
spesifik
di bidang
teknologi
dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c.
Hak Varietas tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia
tanaman adalah
hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada
pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap
bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan
material yang dipanen (bunga
potong, buah, potongan
daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan.
Hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena :
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian
dalam bentuk akta notaris; atau
5. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
d. Rahasia Dagang
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000),
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi,
metode pengolahan, metode
penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Adapun yang
dimasukkan
kedalam
informasi teknologi,
adalah
sebagai berikut .
Informasi tentang penelitian
dan
pengembangan
suatu teknologi;
Informasi tentang produksi/proses; dan
Informasi mengenai
kontrol mutu
e. Desain industry
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun
2000
didefinisikan
sebagai suatu
kreasi
tentang
bentuk,
konfigurasi, atau
komposisi
garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk,
barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan
serta
dibentuk secara terpadu di
dalam
sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi
elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu
dari elemen
tersebut adalah elemen aktif,
serta
sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan
Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain
atas hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak
tersebut.
Kriteria DTLST
Yang Mendapat Perlindungan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri Pendesain, dan pada saat
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak
merupakan
sesuatu yang umum bagi
para Pendesain
Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk
memperoleh perlindungan.
g. Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri
kualitas tertentu.
Hak Cipta (buku, ceramah, alat peraga, musik, drama, seni dll)
HAKKI
Hak Kekayaan Industri
(Paten,
merk, varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit, indikasi geografi )
F. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum HAKI di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang –
undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang –
undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang –
undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.
4. Undang –
undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang –
undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang –
undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
G.
Syarat Karya Intelektual
Yang Dapat Dipatenkan
Ada beberapa
kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua
hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat
dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1. Bersifat
Baru
Hasil karya intelektual belum pernah
dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus
agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan.
Jika
karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan,
maka permohonan
bisa gagal
2. Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI
bersifat inventif,
atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya
belum pernah ada. Paten
hanya
diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang
memiliki person skilled in the art.
3. Bersifat
Aplikatif
Maksud aplikatif
hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara
berulang-ulang.
Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi
masyarakat.
Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya
intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
H. Prosedur
mengajukan permohonan HAKI
Syarat mengajukan
permohonan hak paten HAKKI karya
intelektual
benar-benar terbarukan, artinya
belum
ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak,
kita
dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database
DJHKI dan kantor paten
di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat
terbarukan, proses
selanjutnya adalah membuat
proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang
akan dipatenkan
masih
mengandung
kebaruan, langkah
selanjutnya
adalah membuat spesifikasi
paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
1) Judul Invensi;
Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada
sebelumnya
serta masalah yang terdapat pada teknologi
tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2) Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas
mengenai fitur-fitur
yang terkandung dalam, dan
menyusun, invensi;
3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan
invensi;
4) Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi
secara lebih jelas;
5) Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang
disertakan;
6) Abstrak, ringkasan
mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
7) Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan
sebagai baru dan inventif
oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas
dapat dilengkapi selama tiga
bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-
masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan
formalitas tersebut adalah:
a) Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia
memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten
tersebut;
b) Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon
Paten, jika Inventor dan
Pemohon bukan orang yang sama;
c) Surat Kuasa, jika permohonan
diajukan melalui Kuasa;
d) Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon
perorangan;
e) Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon
adalah Badan Hukum;
f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan
Hukum; dan
g) Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak
atas
nama Pemohon Badan
Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI.
Pengumuman akan
dipublikasikan secara umum setelah 18
bulan dari
hasil
pengajuan.
Gambar alur pendaftaran hak cipta dan
hak paten
I.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas
agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
misalnya invensi yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai
narkoba.
2. Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3. Teori
dan
metode di bidang ilmu
pengetahuan
dan
matematika;
sehingga rumus matetmatika sehebat apapun
tidak bisa dipatenkan
oleh siapapun.
4. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis.
J. Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun
terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak
Paten
tidak membayar biaya pemeliharaan
selama
tiga tahun berturut-turut, maka paten
akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten
yang harus dibayarkan setiap tahun oleh
Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan
Negara
Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen
biaya terdiri atas biaya pokok dan
biaya per klaim.
Batas waktu
untuk melakukan pembayaran
biaya pemeliharaan
tahunan
setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten.
Jika paten diberi pada
tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan
paten berakhir.
Tugas Individu
Amatilah lingkungan di sekitar kalian, carilah beberapa
usaha kecil UKM yang sudah mendaftarkan produknya ke HAKKI.
Tugas Kelompok
Kelas di bagi dalam beberapa kelompok. Masing-masing kelompok mencari sepuluh contoh produk disertai penjelasan yang sudah terdaftar HAKKI
seperti hak cipta,
merk atau paten dalam kategori makanan, minuman, olahraga,
fashion,
farmasi dan
musik
serta film yang ada di
lingkunganmu. Presentasikan
hasilnya di depan kelas.
Job Sheet
Buatlah tabel yang memuat data 10
produk yang sudah memiliki hak cipta
atau hak paten
dan
yang
belum memiliki
NO
|
NAMA PRODUK
|
REGISTERED ®
|
TRADE
MARK (TM)
|
TIDAK
KEDUANYA
|
ADA KEDUANYA
|
KET.
|
1.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar