Minggu, 16 Februari 2020

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


A.    Pendahuluan

HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR)  adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai  ekonomi  karena  manfaat  yang  dapat  dinikmatinya.  Berdasarkan  konsep  ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.


B.    Pengertian HAKI

Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1.   Ismail   Saleh, Pengertian   HAKI adalah   pengakuan   dan   penghargaan   pada seseorang   atau   badan   hukum   atas   penemuan   atau   penciptaan   karya intelektual  mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka,  baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2.   Bambang  Kesowo,  HAKI  adalah  hak  atas  kekayaan  yang  timbul  atau  lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3.   Adrian  Sutedi adalah  hak  atau  wewenang  atau  kekuasaan  untuk  berbuat sesuatu  atas  kekayaan  intelektual  tersebut  dan  hak  tersebut  diatur  oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya


Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan  Intelektual  agar  setiap  produk  yang  dihasilkan  atau  diciptakan  tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.

C.    Tujuan dan Sifat HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3) Bisa  dijadikan   sebagai  bahan  pertimbangan  dalam   menentukan  strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.


Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1.   Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2.   Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.


D.   Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1)  Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)  Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)  Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4)  Prinsip sosial.

Prinsip sosial  mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


E.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).
1.  Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sifat Hak cipta:

    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

      Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
    Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan

hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta a)  Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya

pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara   orang   atau   pihak   lain   dilarang   melaksanakan   hak   cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
b)  Hak ekonomi dan hak moral

      Hak  ekonomi  adalah  hak  untuk  mendapatkan  manfaat  ekonomi atas ciptaan, sedangkan
      Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No.

19/2002)  adalah  karya  cipta  dalam  tiga  bidang,  yaitu  hak  cipta  ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
a.   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b.   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c.    Alat   peraga   yg   dibuat   untuk   kpentingan   pendidikan   &   ilmu pengetahuan;
d.   Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
g.   Arsitektur;

h.   Peta;

i.    Seni batik;

j.    Fotografi;

k.   Sinematografi;

l.     Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan


2.    Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a.  Hak Paten

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada Inventor  atas hasil  Invensinya di bidang  teknologi, yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor  adalah seorang  yang  secara sendiri atau  beberapa orang  yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.
b.  Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan  warna, atau  kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan

oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. c.  Hak Varietas tanaman
Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap         bahan         perbanyakan         (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

1.  Pewarisan;

2.  Hibah;

3.  Wasiat;

4.  Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

5.  Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

d.  Rahasia Dagang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Adapun  yang  dimasukkan  kedalam  informasi  teknologi,  adalah

sebagai berikut .

    Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

    Informasi tentang produksi/proses; dan

    Informasi mengenai kontrol mutu

e.  Desain industry

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya  saling  berkaitan  serta  dibentuk  secara  terpadu  di  dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang

diberikan  oleh  negara Republik Indonesia kepada Pendesain  atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Kriteria DTLST  Yang Mendapat Perlindungan

     Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata

Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.

      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
     Tentu  saja, Desain  Industri harus terdaftar  pada DITJEN HKI untuk

memperoleh perlindungan.

g.   Indikasi Geografi (Geographical Indication)

Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.


Hak Cipta            (buku, ceramah, alat peraga, musik, drama, seni dll)


HAKKI

Hak Kekayaan Industri
(Paten,  merk,  varietas  tanaman,  rahasia  dagang,  desain  industri, desain tata letak sirkuit, indikasi geografi )






F.   Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.   Undang undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2.   Undang undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3.   Undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4.   Undang undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5.   Undang undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6.   Undang undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7.   Undang undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit

Terpadu.



G.    Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1.    Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal
2.    Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
3.    Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

H.  Prosedur mengajukan permohonan HAKI

Syarat  mengajukan  permohonan  hak  paten  HAKKI  karya  intelektual benar-benar  terbarukan,  artinya  belum  ada  yang  pernah  mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
Setelah  dilakukan  penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang

akan  dipatenkan  masih  mengandung  kebaruan,  langkah  selanjutnya  adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
1)   Judul Invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2)   Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
4)   Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

5)   Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
6)   Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

7)   Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a)   Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia

memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b)   Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c)   Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

d)   Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

e)   Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
f)    Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

g)   Fotokopi  KTP/Identitas  orang  yang  bertindak  atas  nama  Pemohon  Badan

Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.






Gambar alur pendaftaran hak cipta dan hak paten



I.     Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

1.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,  ketertiban  umum,  atau  kesusilaan;  misalnya  invensi  yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
2.   Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan

yang   diterapkan   terhadap   manusia   dan/atau   hewan;    misalnya   metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3.   Teori  dan  metode  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  matematika;  sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
4.   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.


J.  Pemeliharaan Paten

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan   paten   sampai   dengan   tahun   terakhir   masa   perlindungan.   Jika Pemegang   Hak  Paten   tidak  membayar   biaya  pemeliharaan  selama  tiga  tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh

Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.
Batas  waktu  untuk  melakukan  pembayaran  biaya  pemeliharaan  tahunan

setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

Tugas Individu

Amatilah lingkungan di sekitar kalian, carilah beberapa usaha kecil UKM yang sudah mendaftarkan produknya ke HAKKI.


Tugas Kelompok

Kelas di bagi dalam beberapa kelompok. Masing-masing kelompok mencari sepuluh contoh produk disertai  penjelasan yang  sudah  terdaftar  HAKKI  seperti hak cipta, merk atau paten dalam kategori makanan, minuman, olahraga, fashion, farmasi dan musik serta film yang ada di lingkunganmu. Presentasikan hasilnya di depan kelas.


Job Sheet
Buatlah tabel yang memuat data 10  produk yang sudah memiliki hak cipta atau hak paten dan yang belum memiliki



NO


NAMA PRODUK


REGISTERED ®
TRADE MARK (TM)

TIDAK KEDUANYA

ADA KEDUANYA


KET.
1.






2.






3.






4.






5.






6.






7.






8.






9.






10.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar